Slider

Syarat Naik Kereta dan Pesawat Setelah PPKM Dicabut

Simak syarat terbaru naik kereta api dan pesawat setelah PPKM dicabut. Perjalanan kini lebih mudah tanpa tes Covid-19

Syarat Naik Kereta dan Pesawat Setelah PPKM Dicabut

Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Dengan dicabutnya PPKM, aktivitas masyarakat kembali berjalan normal, termasuk perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat udara.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk memperhatikan ketentuan perjalanan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Syarat Naik Kereta Api

Setelah PPKM dicabut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesuaikan aturan perjalanan sebagai berikut:

  • Tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19
    Penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.
  • Vaksinasi tidak menjadi syarat wajib
    Status vaksin Covid-19 tidak lagi menjadi persyaratan utama untuk melakukan perjalanan kereta api.
  • Tetap menjaga kebersihan dan kesehatan
    Penumpang dianjurkan menjaga kebersihan dan menggunakan masker apabila sedang kurang sehat.
  • Mematuhi aturan dari operator
    Penumpang tetap wajib mengikuti ketentuan umum seperti jadwal keberangkatan, kapasitas tempat duduk, dan aturan barang bawaan.

Syarat Naik Pesawat

Selain kereta api, aturan perjalanan udara juga mengalami pelonggaran. Berikut ketentuannya:

  • Tidak wajib tes PCR atau antigen
    Penumpang pesawat domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Covid-19.
  • Vaksinasi bukan syarat perjalanan
    Status vaksin Covid-19 tidak lagi menjadi syarat untuk penerbangan domestik.
  • Penggunaan masker bersifat imbauan
    Masker tidak lagi diwajibkan, namun tetap disarankan bagi penumpang yang kurang sehat.
  • Mengikuti aturan maskapai dan bandara
    Setiap maskapai dan bandara dapat menerapkan ketentuan tambahan demi keamanan dan kenyamanan.

Kesimpulan

Dicabutnya PPKM membuat perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat menjadi lebih mudah dan praktis. Meski aturan telah dilonggarkan, masyarakat tetap diimbau untuk menjaga kesehatan dan mengikuti kebijakan dari operator transportasi.

Dengan aturan yang lebih fleksibel ini, diharapkan mobilitas masyarakat meningkat dan aktivitas ekonomi dapat kembali berjalan optimal.

0

Tidak ada komentar

Posting Komentar

both, mystorymag

SERBA SERBI

layanan, eGov, Sosmed, Keamanan Digital
© all rights reserved
made with by Pustaka Media Online